IntipSeleb – Nindy Ayunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono yang masih berstatus sebagai suami.
Sebelum sidang dimulai, Nindy Ayunda sempat memanggil Askara Parasady dengan sapaan mesra mereka. Bagaimana momen itu bisa terjadi? Berikut artikelnya.
Hadir Sebagai Saksi
Nindy Ayunda dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat mengonfirmasi identitas dari Nindy Ayunda. Mulai dari nama, alamat, pekerjaan, hingga hubungan dengan Askara Parasady.
"Kenal Askara?," tanya Majelis Hakim.
"Iya, dia suami saya," jawab Nindy Ayunda.
"Oh suamimu," sambung Majelis Hakim.
Panggilan Mesra
Persidangan yang digelar secara virtual, membuat sinyal sangat berpengaruh pada jalannya persidangan. Untuk itu, sebelum sidang dimulai Majelis Hakim meminta Nindy Ayunda untuk menyapa suaminya itu dengan panggilan yang biasa diucapkan.
"Kamu manggilnya apa?," tanya Majelis Hakim lagi.
"Ayah yang mulia," ucap Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda pun terdengar sempat beberapa kali menyapa Askara Parasady Harsono dengan panggilan ayah. Hal itu dilakukan juga untuk mengetes koneksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Rutan Salemba tempat Askara Parasady ditahan.
"Dengar gak? Dengar nggak yah?" ucap Nindy Ayunda yang dibalas Askara Parasady dengan anggukan kepala sebagai tanda ia mendengar suara istrinya itu.
Momen itu terdengar menarik sebab, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono sedang dalam proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.
Sementara itu, dalam dakwaan Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.