IntipSeleb – Nindy Ayunda yang dihadirkan sebagai saksi di sidang sang suami Askara Parasady Harsono dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal mengungkapkan beberapa fakta baru.
Nindy Ayunda ternyata mengetahui jika Askara Parasady Harsono pernah menggunakan ganja sebelum menikah dengannya. Seperti apa pengakuan ibu dua anak itu dalam persidangan? Berikut artikelnya.
Gunakan Ganja
Penyanyi Nindy Ayunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan, Nindy beberapa kali mengungkapkan fakta baru. Salah satunya tentang narkoba yang pernah digunakan Askara Parasady Harsono sebelum diamankan pihak kepolisian.
"Yang saya tahu, beliau ini selama sebelum menikah pernah mengkonsumsi. Setelah menikah buat komitmen untuk tidak menggunakan. Tapi, saya tidak tahu kalau di luar," ucap Nindy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 April 2021.
Pelantun Katakan Sejujurnya ini mengungkapkan jika sebelum menikah dengannya, Askara Parasady Harsono pernah menggunakan narkoba golongan 1 jenis ganja. "Waktu dulu yang saya tahu adalah ganja," katanya.
HappyFive atau H-5
Nindy Ayunda mengungkapkan jika ia baru mengetahui Askara Parasady Harsono menggunakan narkotika jenis happyfive atau H-5. Saat berita penangkapan sang suami muncul ke publik, sebelumnya ia mengaku tidak pernah tahu suaminya kembali gunakan narkoba.
"Saya tahunya dari berita ditemukan alat hisap itu di kantor, tapi pil itu ada di kantong celana yang saya tahu itu happyfive tahunya dari berita," katanya.
Nindy Ayunda pun menegaskan jika Askara Parasady Harsono tidak pernah menggunakan narkoba di rumah. Tetapi, ia tidak mengetahui kelakuan suaminya selama berada di luar rumah.
"Tidak (gunakan narkoba di rumah). Tapi, kalau di luar rumah tidak tahu," ucapnya.
Sebagai informasi, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.
Sementara itu, dalam dakwaan Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah ia diduga telah memiliki senjata api ilegal.