Foto : Berbagai Sumber

Feriawansyah mengatakan jika seharusnya sebagai penggugat, Aliff Alli menggunakan haknya sesuai dengan persidangan yang telah diatur oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

"Artinya kalau mereka tidak menggunakan haknya pada tanggal yang ditentukan, hak mereka sebagai pemohon dalam membuktikan tidak bisa digunakan lagi," kata Feriawansyah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Harus Kooperatif

Foto : Berbagai sumber

Feriawansyah juga menyampaikan seharusnya Aliff Alli sebagai penggugat dalam sidang isbat nikah dan gugatan cerai bisa bertingkah laku baik dan bisa kooperatif. 

"Artinya, harusnya mereka sebagai pemohon bertingkah laku baik dan kooperatif," katanya. 

Untuk itu, sidang isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli dan Aska Ongi akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 28 April 2021 mendatang. "Sidang selanjutnya masih diberikan kesempatan nih kepada pihak mereka pada 28 April 2021 jam 10.00. Agenda masih bukti surat dari mereka dan saksi," katanya. 

Topik Terkait