"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan dakwaan yang kedua saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," ujar Hervan D Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 19 April 2021.
Pasal Berlapis
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika.
Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.