IntipSeleb – Rio Reifan yang merasa mantan istrinya Henny Mona telah melakukan kejahatan atas pernikahan dengan Sandy Tumiwa melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
Setelah kabar itu berhembus kini giliran Sandy Tumiwa yang menganggap laporan yang disampaikan Rio Reifan memiliki cacat formil sehingga akan digugat balik ganti rugi Rp10 Miliar. Apa alasan Sandy Tumiwa melakukan gugatan balik? Berikut artikelnya.
Laporan Cacat Formil
Rio Reifan telah melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas dugaan kejahatan terhadap perkawinan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.
Rio menganggap saat mantan istrinya itu menikah dengan Sandy Tumiwa. Henny Mona belum sama sekali mengantongi akta perceraian dari Pengadilan Agama Bekasi.
Namun, Sandy Tumiwa justru tidak terima setelah dilaporkan oleh Rio Reifan. Ia menganggap laporan yang disampaikan oleh Rio tidak masuk akal.
Sebab, ia mengaku menikahi Henny Mona, setelah sah bercerai dari Rio. Kuasa hukum dari Sandy, Firdaus Oiwobo menganggap apa yang disampaikan oleh Rio tidak sesuai kronologi sehingga laporan dianggap cacat formil.
"Kami menilai (laporan) itu cacat formil. Tidak sesuai dengan kronologis yang terjadi. Lebih ke fitnah," ujar Firdaus Oiwobo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 April 2021.
Gugat 10 Miliar
Karena itu, Sandy Tumiwa melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Rio Reifan ganti rugi Rp10 Miliar.
"Kami melakukan upaya hukum lain ya. Seperti gugatan ganti rugi Rp10 miliar. Kami akan menggugat saudara RR minta ganti rugi Rp10 miliar karena telah menjatuhkan klien kami," ujar Firdaus.
Firdaus menyampaikan gugatan itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. "Rencana minggu depan kami sudah masukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Perbuatan melawan hukum," tutur Firdaus.
Seperti yang diketahui, Rio Reifan telah melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas dugaan kejahatan terhadap perkawinan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ. Rio Reifan menganggap saat mantan istrinya itu menikah dengan Sandy Tumiwa. Henny Mona belum sama sekali mengantongi akta perceraian dari Pengadilan Agama Bekasi.