"Hari ini (ditetapkan sebagai tersangka). Kan baru semalam itu diperiksanya," ujarnya.
Sudah Ditahan
AKBP Iman Imanudin memastikan ditetapkannya Fajar Umbara sebagai tersangka setelah melalui proses dan telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan kemudian tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan itu aja," ucapnya.
Saat ini, Fajar Umbara yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan. Menurut pengakuan Yuyun, ia telah menerima perilaku kasar sang suami sejak awal pernikahan yakni pada 2019. Fajar juga beberapa kali meminta maaf namun sikap kasarnya itu selalu terulang.
"Udah ditahan tersangkanya. Di Polres di Rutan Polres," ujarnya.