"Agung Saga kan penyalahguna narkotika. Terus barang buktinya juga kecil sekali, enggak melebihi 1 gram. Kan ada aturannya di SEMA No. 4 Tahun 2010, kalau barang bukti di bawah 1 gram, itu wajib direhabilitasi," ucapnya.
Diajukan Kuasa Hukum
Andre Nusi menyampaikan jika permohonan rehabilitasi diajukan sendiri oleh dirinya selaku kuasa hukum. Karena memenuhi syarat, Agung Saga dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Iya, dari kita. Saya selaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan. Kan kita harus mengajukan permohonan rehabilitasi. Nanti dari kepolisian tinggal melihat pertimbangan-pertimbangan apakah dia bisa atau tidak, syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak. Kalau tidak ya tidak bisa," ucapnya.
Andre Nusi pun menyampaikan sejak dipindah ke Sespimma Polri kondisi Agung Saga terus membaik karena mendapatkan pendampingan dari para dokter yang ada disana.
"Sangat baik sekali. Karena di Sespimma Polri kan ada dokter pendamping. Jadi setiap hari ada metode pengobatan untuk penyembuhan narkotika. Sehingga kesembuhan total setelah direhabilitasi itu sangat terjamin. Tapi saya enggak bisa ketemu sama dia ya, tadi cuma sempat bertatap wajah saja lewat pintu. Cuma saya lihat fisiknya bagus kok," ucapnya.