Foto : Instagram/@agungsaga99

IntipSeleb – Agung Saga kembali diamankan pihak kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya sudah pernah ditangkap pihak kepolisian karena kasus yang sama. 

Agung Saga menyimpan empat klip sabu dalam sebuah tempat pewangi ruangan. Seperti apa kronologi penangkapan dari pesinetron berusia 32 tahun itu? Berikut artikelnya. 

Diamankan di Apartemen

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Agung Saga diamankan pihak kepolisian Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Agung Saga membeli dan menggunakan narkoba jenis Sabu. 

Agung Saga diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan empat plastik klip bening narkoba jenis sabu di dalam tempat pewangi ruangan. 

"Sabu hasil sisanya 0,28 gram ditaruh dalam satu kotak seperti ini (tempat pewangi ruangan)," ucap Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 31 Maret 2021.

Barang Bukti

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam penangkapan Agung Saga pihak kepolisian juga mengamankan satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari botol air mineral, sedotan, cangklong dan pipet, satu buah kartu debit BCA, beserta handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi. 

Agung Saga diamankan bersama dua orang lainnya RR dan RS. RR merupakan rekan Agung Saga yang membantunya membeli narkoba jenis sabu pada Jumat, 26 Maret 2021 pukul 16.28 WIB. 

Agung Saga yang telah ditetapkan sebagai tersangka memesan kepada RR melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi bersama RR. 

Positif Gunakan Sabu

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Agung Saga positif menggunakan narkoba jenis sabu hal itu diketahui dari tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Saat kita lakukan tes urin RS ini positif ampetamine atau jenis sabu," ujarnya. 

Atas kasus tersebut Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2019 lalu. Ia pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan karena narkoba. 

Hukuman itu lebih ringan karena kuasa hukumnya saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya, mantan kekasih Anggita Sari tersebut divonis 4 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah bebas dari penjara, Agung Saga sempat menyampaikan pahitnya berada di balik jeruji besi. Namun kini, ia terancam kembali mengulang pengalaman pahit tersebut.

Topik Terkait