Foto : Instagram/@gabriellalarasati

IntipSeleb – Pihak kepolisian akhirnya mengamankan satu orang pelaku pemeras artis Gabriella Larasati dengan menggunakan video syur. Penangkapan itu dilakukan atas laporan dari pemain sinetron Cinta Karena Cinta itu. 

Pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial YS di kota Medan, Sumatera Utara. Gabriella Larasati pun telah mengakui jika wanita dalam video syur itu merupakan dirinya. Seperti apa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Temukan Akun di Medan

Foto : @gabriellalarasati/Instagram

Pihak kepolisian terus melalukan pengejaran kepada pelaku pengancaman terhadap Gabriella Larasati dengan menggunakan video syur miliknya. Akun dengan nama @yudi.s03 itu pun akhirnya ditemukan berada di Medan, Sumatera Utara. 

"Akunnya adalah milik tersangka yang inisialnya adalah @yudi.s03, inilah kemudian tim penyidik siber, inilah kemudian tim penyidik siber melakukan penyidikan profiling akun tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudari GL, kita profiling, kemudian menemukan bahwa akun tersebut ada di daerah Sumatera Utara, di kota Medan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 25 Maret 2021.

Akhirnya pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YS di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 20 Maret 2021 lalu. 

"Kita lakukan pengejaran ke sana, kemarin hari sabtu, berhasil kita amankan seseorang yang merupakan pemilik akun tersebut, inisialnya adalah YS, umurnya 22 tahun," ujarnya. 
"Sabtu kemarin berhasil kita amankan di kota Medan yang bersangkutan, sekarang sudah kita bawa ke sini, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sambungnya. 

Melakukan Karena Iseng

Foto : Instagram/ @gabriellalarasati

Pelaku berinisial YS itu mengaku melakukan pemerasan terhadap Gabriella Larasati karena iseng. Ia merasa pernah mengetahui ada pengancaman dan pemerasan yang berhasil. 

"Menurut motif dari tersangka itu sendiri dia iseng-iseng saja karena pernah juga mengetahui ada pernah pengancaman dan berhasil, dia iseng siapa tahu bisa dapat, keterangannya setelah kita lakukan pemeriksaan apa ada nominal uang yang diminta? Sampai sekarang belum ini masih kami terus dalami," katanya. 

Atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan YS sebagai tersangka. 

"Saat ini yang dilaporkan adanya pengancaman dan upaya pemerasan yang dilakukan seseorang pemilik akun @yudi.s03 pemilik akun tersebut sudah kita amankan di daerah Sumatera Utara kita medan inisialnya adalah YS, umurnya 22 tahun dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Pihak kepolisian pun mengenakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Gabriella Larasati dengan pasal 27 jo pasal 45 di UU ITE dengan ancamannya enam tahun penjara, denda sekitar Rp 1 milliar. 

Topik Terkait