Pihak kepolisian pun mengenakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Gabriella Larasati dengan pasal 27 jo pasal 45 di UU ITE dengan ancamannya enam tahun penjara, denda sekitar Rp 1 milliar.
Foto : Instagram/@gabriellalarasati
Gunakan Video Syur untuk Peras Gabriella Larasati, Gini Motif Pelaku
Lokal
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:02 WIB
Topik Terkait