Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyebar masif video syur keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Maret 2021.

Michael Yukinobu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lama setelah mantan istri Gading Marten itu tiba. Seperti apa pertemuan Gisel dan Michael Yukinobu di dalam persidangan? Berikut artikelnya. 

Tidak Ada Persiapan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan kasus penyebar masif video syur miliknya dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Gisella Anastasia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ia tiba sekitar pukul 14.45 WIB ditemani oleh tim kuasa hukumnya. 

Saat bertemu dengan awak media Gisella Anastasia mengaku tidak bisa berbicara banyak karena saat itu tidak menggunakan faceshield. Ia mengaku tidak berani karena masih dalam masa pandemi COVID-19. 

"Hai sorry sorry aku enggak pakai faceshield nih, saya enggak berani," ujar Gisel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.

Gisella Anastasia mengungkapkan dalam menghadapi sidang kasus penyebar masif video syur miliknya ini ia tidak mempersiapkan apapun. Ia juga tidak merasa tegang meski ini persidangan pertamanya sebagai saksi. 

"Enggak ada persiapan, berdoa saja. Enggak (tegang) sih, cuma karena enggak pernah saja," ujarnya. 

Bertemu Kembali

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia pun akhirnya akan bertemu dengan pria yang ada dalam video syur bersamanya yaitu, Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu. 

Akan bertemu dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia mengaku belum mengetahui terkait kehadiran Nobu. Ia mengungkapkan akan melihat nanti saat ditanyakan soal pria itu. 

"Oh iya ya, nanti kita lihat ya," katanya. 

Sementara, Michael Yukinobu de Fretes datang lebih dahulu pukul 14.43 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak menyampaikan apapun hanya terus berjalan. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Keduanya memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisel dan Michael Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Gisella Anastasia disebut sebagai saksi penting dalam sidang penyebar video syur.

Topik Terkait