"Oh iya ya, nanti kita lihat ya," katanya.
Sementara, Michael Yukinobu de Fretes datang lebih dahulu pukul 14.43 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak menyampaikan apapun hanya terus berjalan.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Keduanya memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisel dan Michael Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Gisella Anastasia disebut sebagai saksi penting dalam sidang penyebar video syur.