Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Cynthiara Alona menggemparkan jagat maya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Kasus ini bukan lah hal yang baru dalam dunia industri hiburan.

Sebelumnya, Vanessa Angel juga masuk dalam jajaran artis yang pernah terlibat kasus prostitusi online. Selain kedua selebriti di atas, masih banyak deretan artis yang pernah tersandung kasus serupa. Siapa saja ya? Scroll artikel dibawah ini yuk!

Vanessa Angel

Foto : Instagram/@vanessaangelofficial

Vanessa Angel sempat menghebohkan publik ketika digerebek oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 silam. Saat ditangkap, Vanessa sedang melayani pria yang diketahui bernama Rian Subroto. Dalam sekali kencan, bintang FTV ini memasang tarif sebesar Rp80 juta. Kasus ini membawa Vanessa divonis 5 bulan penjara atas kasus prostitusi online.

Tyas Mirasih

Foto : Sumber: Instagram/@tyasmirasih

Pesinetron Tyas Mirasih pernah diseret oleh mucikari artis Robby Abbas yang pernah menjalani bisnis prostitusi pada 2015. Robby menuturkan bahwa mantan kekasih Raffi Ahmad itu bertarif Rp25 juta. Namun Tyas membantah keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. 

Hana Hanifah 

Foto : Instagram

Artis FTV inisial HH atau Hana Hanifah ditangkap oleh Polrestabes Medan atas dugaan kasus prostitusi pada 12 Juli 2020 lalu. Ia diamankan di sebuah hotel Medan. Hana digerebek tanpa busana lengkap ketika sedang bersama pria yang menyewanya berinisial A. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa alat kontrasepsi. Sebelum berangkat ke Medan, wanita kelahiran Bogor itu telah menerima bayaran sejumlah Rp 20 juta dari A. Atas kasus ini, Hana Hanifah ditetapkan sebagai saksi. 

Vernita Syabilla

Foto : Instagram/vernitasyabilla

Pedangdut Vernita Syabilla juga diduga pernah terlibat prostitusi. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 28 Juli 2020. VS diamankan di sebuah hotel berbintang bersama dua orang yang diduga mucikari. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang Rp30 juta. 

Shoumaya Tazkiyyah

Polsek Tanjung Priok mengamankan dua artis inisial ST dan inisial MA di sebuah hotel pada Rabu malam, 25 November 2020. Pihak kepolisian menyebut keduaanya bersama-sama melayani satu pria atau disebut dengan istilah threesome bertarif Rp110 juta. Inisial ST menyeret nama Shoumaya Tazkiyyah pemain sinetron Bawang Putih Berkulit Merah ANTV. Namun hingga saat ini, polisi tidak mengungkap soal identitas artis ST.

Mareta Angel

Foto : Instagram/@mareta_angelreal

Bersamaan dengan artis ST, nama Mareta Angel juga ikut tersert kasus prostitusi online. Mareta Angel disebut sebagai artis inisial MA yang ditangkap prostitusi di Tanjung Priok pada 24 November 2020 lalu. Padahal, sosok itu bukanlah Mareta Angel. Melalui akun Instagramnya, Mareta dengan tegas mengklarfikasi bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus prostitusi tersebut.

Tania Ayu

Foto : Instagram/@taniaayusiregarofficial

Artis TA ditangkap Polda Jawa Barat di sebuah hotel Bandung atas kasus dugaan prostitusi pada 1 Desember 2020. Dalam penangkapan artis TA tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kondom, ponsel hingga laptop. Dalam jumpa pers, polisi mengungkap tarif fantastis TA dalam sekali kencan senilai Rp75 juta. 
Inisial TA ini pun menyerat nama Tania Ayu. Meski demikian, polisi maupun Tania Ayu tidak pernah memberikan keterangan terkait indentitas artis TA dalam dugaan prostitusi online tersebut. 

Cynthiara Alona

Foto : Instagram/@cynthiaraalona_

Model sekaligus aktris seksi Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan prostitusi. Hotel miliknya yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang digerebek polisi pada 16 Maret 2021. Alasan pihak kepolisian melakukan penahan pada Cynthiara Alona lantaran hotel miliknya itu dicurigai dijadikan tempat prostitusi.

Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, Cynthiara Alona mengizinkan anak-anak di bawah umur menyewa hotelnya tanpa menunjukkan identitas. Aktris 35 tahun ini bahkan bertindak sebagai mucikari yang menawarkan wanita di bawah umur melalui media sosial.

"Tarifnya melalui WA atau Mechat 400 sampai 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang 50, 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima siapa. Istilahnya BO lah. Dengan menggunakan satu media sosial adalah Mechat kepada para hidung belang dengan ada perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Maret 2021.

Topik Terkait