IntipSeleb – Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi.
Usai menjalani sidang, Mark Sungkar sempat menyampaikan pesan jika kebohongan akan segera terungkap. Lalu seperti apa keterangan saksi dimata ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini? Berikut artikelnya.
Kebohongan Akan Terungkap
Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu JPU kembali menghadirkan saksi-saksi.
Usai mendengar keterangan dari para saksi, Mark Sungkar memberikan pesan jika kebohongan nantinya akan terungkap. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail apa maksud dari perkataannya itu.
"Yang benar akan terungkap yang bohong atau rekayasa juga akan terungkap," ucap Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam, 16 Maret 2021.
Mark Sungkar menganggap saksi yang dihadirkan pada saat persidangan bisa menjelaskan dengan baik dan benar mengenai kejadian saat itu. Ia pun merasa persidangan berjalan dengan baik.
"Bukan merasa diringankan tapi sidang kali ini fair. Artinya saksi menjelaskan yang sebenarnya. Pertanyaan kami juga menggali kebenaran. Alhamdulilah," katanya.
Menganggap Sebagai Cobaan
Mark Sungkar menganggap kasus yang sedang dihadapinya ini sebagai sebuah cobaan dari Yang Maha Kuasa. Ia pun menerima cobaan ini dengan baik dan menganggap tidak ada yang berat.
"Ini jangan dibilang kasus. Permasalahan cobaan dari Allah yang diterima secara legowo pasti ada hikmahnya. Jadi tidak ada yang memberatkan di dalam hidup ini di akhirat nanti yang berat," ujarnya.
"Orang-orang yang memfitnah mendzolimi itu yang berat. Kalau kami justru kami diambil dosanya selama kita berkata benar, kita tidak mengambil hak orang nauzubillahiminzalik. Itu yang penting," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018.
Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.
Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, mantan suami Fanny Bauty ini juga dikabarkan kurang sehat sejak berada di dalam tahanan. Kesehatan Mark Sungkar menurun karena usianya yang kini menginjak 72 tahun.