Foto : Instagram/@yukinobu_de_fretes

IntipSeleb – Michael Yukinobu de Fretes dijadwalkan akan menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebar masif video syur yang diperankan olehnya dan Gisella Anastasia. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Pria yang disapa Nobu ini mengungkapkan jika ia akan mengikuti apapun arahan dari pihak berwajib. Tetapi, ia berharap persidangan bisa digelar secara virtual sehingga dirinya tidak perlu hadir dalam persidangan. Apa alasan Nobu ingin sidang digelar virtual? Berikut artikelnya. 

Akan Hadir Sebagai Saksi

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Michael Yukinobu de Fretes yang hadir bersama dengan Daniel Pardede, kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya mengungkapkan jika akan hadir dalam sidang kasus penyebar masif video syur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Daniel masih ingin berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai persidangan yang akan digelar nanti. Ia mengaku masih belum tahu apakah sidang digelar langsung atau secara virtual. 

"Pada dasarnya dari klien kita akan menghormati jalannya persidangan. Setiap proses hukum termasuk yang besok. Cuma situasi sekarang yang pandemi, jadi kita masih berkoordinasi dengan jaksa, apa akan datang secara fisik atau via zoom karena sekarang ada persidangan via online ditengah pandemi ini," ucap Daniel di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Maret 2021.

Pihak Nobu pun menyampaikan jika ia akan tetap kooperatif menjalani kasus tersebut. Ia akan datang jika memang dibutuhkan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. 

"Kita gak pernah nolak. Intinya kita mau kooperatif. Mau yang ada di kepolisian, kejaksaan. Intinya apabila dibutuhkan kedatangannya kita datang," katanya. 

Berharap Sidang Virtual

Foto : Instagram/@yukinobu_de_fretes

Michael Yukinobu pun menyampaikan jika ia berharap persidangan bisa digelar secara virtual. Ia pun mengaku jika memang diharuskan hadir langsung ia akan tetap hadir. 

"Berharapnya virtual. Tapi siap kalo diminta langsung. Siap gak siap harus siap," kata Nobu. 

Nobu pun menyampaikan ia akan memberikan keterangan dengan benar dan jujur jika dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus penyebar masif. 

"Memang ada kita obrolin mengenai besok. Apa yang harus di lakukan. Karena sebagai orang yang gak ngerti hukum. Tapi ya gak ada yang baru. Tetap kata pengacara saya juga kasih keterangan yang sebenarnya. Ya mohon doanya. Jangan lupa berdoa juga," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Keduanya memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait