Foto : Instagram/@yukinobu_de_fretes

"Memang ada kita obrolin mengenai besok. Apa yang harus di lakukan. Karena sebagai orang yang gak ngerti hukum. Tapi ya gak ada yang baru. Tetap kata pengacara saya juga kasih keterangan yang sebenarnya. Ya mohon doanya. Jangan lupa berdoa juga," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Keduanya memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait