Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diminta untuk jadi saksi kasus penyebar masif video syur mereka. Namun, keduanya kompak izin tidak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan digelar pada Selasa, 9 Maret 2021 mendatang. 

Seperti yang diketahui, kasus dua orang yang diduga penyebar video syur milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu memang telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa alasan keduanya tidak hadir? Berikut artikelnya. 

Ada Acara Keluarga

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin karena tidak bisa hadir dalam persidangan kasus penyebar masif video syurnya. 

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo menyampaikan jika Gisel tidak hadir karena sedang memiliki keperluan keluarga yang tidak bisa ia tinggalkan. 

"Pada hari ini, Gisel melayangkan surat panggilan untuk acara sidang pada minggu depan. Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang gak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Ditunda Satu Pekan

Foto : Instagram/@gisel_la

Untuk itu, Odit menyampaikan jika sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama satu pekan dan akan kembali mulai disidangkan pada Selasa, 15 Maret 2021.

"Satu minggu, kan minggu depan. (Harusnya) sidangnya kemarin, ditunda minggu depan," ucapnya. 

Odit menyampaikan jika kedepannya Gisel  kembali tidak bisa hadir dalam persidangan, maka pihaknya akan menimbang ulang apakah perlu diambil keterangan dari mantan istri Gading Marten itu. 

"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya. Apakah mau dipanggil lagi atau tidak," ujarnya. 

Michael Yukinobu juga Izin

Foto : Berbagai Sumber

Sama seperti Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes juga meminta izin karena tidak bisa hadir dalam persidangan. Michael Yukinobu juga izin karena memiliki keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. 

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," katanya. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes  memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang tersebut. Namun, keduanya justru meminta izin untuk tidak hadir dalam persidangan mendatang. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait