"Setelah kita cek panggilan untuk mas Ayus dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, beliau ketika memanggil rupanya tidak bertemu, panggilan disampaikan melalui kelurahan. Namun pejabat kelurahan juga tidak ada di tempat," sambungnya.
Untuk itu, persidangan pun kembali ditunda hingga dua pekan kedepan tepatnya 17 Maret 2021 mendatang. Pada persidangan itu, Ayus dan Ririe diwajibkan untuk hadir.
"Sidang kami tunda ke 17 Maret 2021, agendanya adalah tetap untuk memanggil tergugat atau mas Ayus. Mediasi pertama lagi," ujarnya.
Bisa Langsung Diputus
Agus menyampaikan jika setelah persidangan ditunda selama dua pekan tetapi Ayus Sabyan kembali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Maka, majelis hakim akan langsung memeriksa pokok perkara.
"Seandainya tanggal 17 Maret mas Ayus juga tidak hadir, baru kita akan memeriksa pokok perkara," kata Agus.