Keputusan yang diambil Tio tersebut juga tidak lepas dari dukungan anak-anak yang menginginkan agar orang tuanya bisa sembuh dan tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.
"Anak-anaknya dia sih yang pasti selalu mendukung Tio demi penyembuhannya kan," tandas Santrawan Paparang.
Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong.
Setelah cukup lama menjalani persidangan, Tio Pakusadewo akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu pada tahun 2018 lalu. Kini, Tio Pakusadewo pun akan segera bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya ini.