Tetapi sebelum itu, Ridho Rhoma juga sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Kemudian, setelah bebas ia kembali diamankan lagi usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara dan baru bebas pada 8 Januari 2020 lalu.
Rio Reifan
Selain itu, ada Rio Reifan yang juga sempat beberapa kali diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, Rio diketahui sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Rio pertama kali ditangkap pada Januari 2015 dan divonis penjara selama satu tahun dua bulan. Saat itu, barang bukti yang ditemukan berupa dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat isap atau bong.
Seperti tidak kapok, Rio kembali terciduk pada Agustus 2017. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu. Pada tahun 2019, Rio Reifan kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Ia kemudian divonis penjara selama satu tahun delapan bulan.