"Jadi gini, kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotinanya itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan, anak dari saudari JJ atas nama Jeferson ada suratnya," ucapnya.
"Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assement dilaksanakan assessment di sana pada tanggal 26 Februari. Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido," sambung AKBP Ronaldo.
Tetap Menjalani Proses Hukum
Sementara untuk Ajun Perwira dan anak dari Jennifer Jill Philo sendiri belum akan dilakukan penyelidikan. Sebab, keduanya tidak memiliki indikasi menggunakan barang haram tersebut. "Untuk sementara berdasarkan penyelidikan kami belum ada yang mengarah ke AP dan Philo," katanya.
AKBP Ronaldo menyampaikan jika nantinya Jennifer Jill telah dinyatakan sembuh oleh BNN setelah menjalani masa rehabilitasi, maka proses hukumnya akan kembali dilanjutkan sesuai pasal yang telah ditetapkan. Dia pun menegaskan kasus hukum Jennifer tidak berhenti.
"Jadi kita koordinasikan dengan BNN, waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh ya kita lanjutkan. Jadi gini proses hukumnya 112 atau 127 tetep jalan, bukan berhenti. Jadi proses hukum saya garis bawahi tetap berjalan. Sesuai rekomendasi BNN kami rehabilitasi di fasilitas Lido, karena bunyi di situ disarankan agar yang bersangkutan menjalani rawat inap di fasilitas BNN," pungkas AKBP Ronaldo.