Foto : Berbagai Sumber

Pelanggaran itu terpantau KPI Pusat terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB. Di mana, sinteron tersebut memperlihatkan adegan seorang pria dan wanita dengan posisi saling bertindihan di atas ranjang (wanita di atas, pria di bawah). Kedua bintang itu juga saling menatap. Tidak hanya itu, mereka kemudian berguling dan berganti posisi sebaliknya. 

Dalam scene itu, terdapat pula monolog batin sang pemeran utama pria yang mengatakan, "..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..." Tidak hanya itu, KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Pernyataan Wakil Ketua KPI Pusat

Foto : Instagram

Dalam keterangan yang dibagikan di website resminya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

"Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore di mana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," kata Mulyo Hadi dilansir dari website kpi.go.id.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Tidak hanya itu, monolog yang diucapkan bintang pria itu menunjukkan mereka adalah suami-istri dan tidak sesuai dengan klasifikasi yang patut ditonton anak-anak.

Topik Terkait