"Jadi persidangan tanggal 17 Februari 2021 itu, laporan hasil mediasi karena belum terlaksana mediasi prinsipal tergugatnya belum hadir ke persidangan sehingga yang harus dihadiri prinsipal penggugat maupun tergugat," katanya.
Empat Alasan Tidak Hadir
Taslimah menyampaikan ada beberapa alasan yang bisa diterima sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 agar seseorang bisa tidak mengikuti persidangan secara langsung.
"Kalo membicarakan masalah solusi kalo alasan tidak bisa hadir dalam persidangan itu sesuai dengan Perma No.1 tahun 2016 pertama kondisi tidak memungkinkan maka harus menyerahkan surat keterangan dokter," ucap Taslimah.
Selain itu, beberapa alasan lainnya pihak tergugat atau dalam hal ini Askara Parasady Harsono bisa tidak hadir dalam sidang adalah sedang terlibat kasus hukum, tinggal di luar negeri, serta sedang menjalankan tugas negara.
"Yang kedua dibawah pengampuan artinya dia tidak cakap hukum, yang ketiga yang mempunyai tempat tinggal di luar negeri dan yang terakhir dia sedang menjalankan tugas negara dalam tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi itu yang boleh tidak hadir dalam mediasi," katanya.