Foto : Instagram/@ridho_rhoma

IntipSeleb – Rhoma Irama tidak lagi mau ikut campur setelah Ridho Rhoma kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Ridho diamankan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu. 

Ridho Rhoma memang telah membuat perjanjian dengan sang ayah, jika ia kembali terlibat kasus yang sama, Rhoma Irama tidak akan ikut campur dan memilih angkat tangan untuk menyerahkan Ridho mengurus kasusnya sendiri. Seperti apa pengakuan Rhoma kepada sang anak? Yuk di-scroll

Rhoma Irama Angkat Tangan

Foto : Instagram/ridho_rhoma

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di sekitaran Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanannya. Ia menyembunyikan ekstasi itu di dalam sebuah bungkus rokok. Terlibat narkoba untuk yang kedua kalinya, membuat Rhoma Irama lepas tangan dan tidak ingin ikut campur dengan kasus anaknya lagi. 

"Masya Allah ini satu hal yang harus saya hadapi juga terutama Ridho, dan saya komitmen dengan Ridho begitu dia selesai dari kuliah semester satu dulu itu saya wanti-wanti sama Ridho, ‘Do kalau next kamu ngerjain ini lagi papa ga ikut campur papa angkat tangan, silahkan atasi sendiri’," kata Rhoma Irama di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 8 Februari 2021.

Saat Ridho Rhoma menelponnya untuk meminta maaf, Rhoma Irama kembali mengingatkan putranya soal perjanjian itu. Ia mengatakan hanya akan membantu dengan doa. Meskipun dia sudah memaafkan kesalahan anaknya, 

"Kemarin saya bilang gitu juga, Do kita komit ya bahwa kamu silahkan jalan sendiri papa cuma bantu doa aja kalau doa gak boleh putus dari orangtua. Dan papa maafin kamu dan kamu hadapi itu mudah-mudahan kamu lulus dalam semester ke 2. Supaya kamu jalanin itu dengan doa papa mudah-mudahan kamu lulus dan jangan pernah putus asa. Kira-kira itu lah yang saya bilang ke Ridho," katanya. 

Akan Terus Memantau

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Meski telah mengaku angkat tangan, sebagai ayah Rhoma Irama mengaku akan terus mengawal dan memantau kasus narkoba yang menjerat sang anak. "Iya pastilah ya. Saya akan memantau terus dan berdoa terus, yang namanya anak gimana kan gak bisa dilepas," ungkap sang Raja Dangdut. 

Rhoma Irama juga turut mewakili sang anak Ridho Rhoma untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia sendiri tidak menyangka putranya itu akan kembali terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kalinya. 

"Nah ini yang dia kurang terbuka sama saya. Aduh pak maafin Ridho pak maafin Ridho pak, dalam kesempatan ini juga saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada masyarakat Indonesia khususnya para penggemar musik dangdut atas kelakuan Ridho ini yang ternyata masih kesandung lagi dan memang Ridho tidak mengemukakan apa alasannya," ucapnya.

Berharap Ridho Rhoma Segera di Rehabilitasi

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rhoma Irama mengaku jika melihat kasus putranya saat ini, ia sangat berharap agar Ridho Rhoma bisa direhabilitasi dan tidak ditahan oleh pihak kepolisian. "Tentu harapan saya bahwa karena ini sangat-sangat prematur ya tentu permohonan saya untuk direhab jangan sampai ditahan dipenjara gitu, karena barangkali mungkin efeknya juga kurang baik," tandas Rhoma Irama.

Diketahui, Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang lainnya. Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi Ridho Rhoma setelah sebelumnya terjerat kasus narkoba pada 2017 lalu.

Saat itu, Ridho diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap dan dihukum 10 bulan rehabilitasi. Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas atas kasus narkoba pada 8 Januari 2020 lalu, usai menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kini, Ridho Rhoma dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar. Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kini, Rhoma Irama harus kembali menerima kenyataan anaknya, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Topik Terkait