Foto : Instagram/@ridho_rhoma

IntipSeleb – Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, ia diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi. 

Ridho Rhoma mengaku jika ia baru menggunakan lagi narkoba di Pulau Bali setelah terbebas dari penjara pada 8 Januari 2020 lalu. Ia memang sempat mengaku telah gagal menahan dirinya sendiri untuk tidak lagi menggunakan narkoba. Seperti apa pengakuan Ridho Rhoma tersebut? Berikut artikelnya. 

Positif Gunakan Narkoba

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di sekitaran Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanannya. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, menyembunyikan ekstasi itu di dalam sebuah bungkus rokok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan, Ridho Rhoma diketahui positif amphetamin dan metamfetamin. Sementara dua orang lain yang diamankan bersama Ridho Rhoma negatif dan dijadikan sebagai saksi. 

"Saudara MR atau RR hasil urine positif amphetamin dan metamfetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada tiga butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.

Membeli Narkoba Sendiri

Foto : Instagram/ridho_rhoma

Dalam pemeriksaan, pedangdut dengan nama asli Muhammad Ridho Irama itu mengakui jika ia membeli narkoba ekstasi itu sendiri. Ia langsung memberikan transfer kepada M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. 

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M," ucap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial M tersebut. "Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," katanya. 

Gunakan Narkoba di Bali

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah bebas pada awal tahun 2020 lalu, Ridho Rhoma pun mengakui jika ia pertama kali menggunakan narkoba saat berlibur di pulau Dewata, Bali. 

"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal, baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," tandas Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas kasus itu Ridho Rhoma dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar 

Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya ini.

Topik Terkait