Setelah bebas pada awal tahun 2020 lalu, Ridho Rhoma pun mengakui jika ia pertama kali menggunakan narkoba saat berlibur di pulau Dewata, Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal, baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," tandas Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas kasus itu Ridho Rhoma dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar
Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya ini.