Seperti yang dituliskan dalam Viva.co.id, Gisella Anatasia ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kedatangan Gisel untuk diperiksa lebih lanjut terkait laporannya terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan video porno dan menyebut Gisel sebagai pemain wanitanya.
Laporan Gisella Anastasia kini tengah diproses kepolisian. Ia telah menambahkan beberapa bukti terkait hal itu. Sang pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1, dan atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan atau juga Pasal 44 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pelaku 6 tahun.
Agar lebih lega, Gisel ingin menemukan orang yang pertama kali menyebutkan nama dirinya yang ada di video porno itu. Sebagai manusia yang sudah difitnah, itu merupakan tindakan yang keterlaluan karena menggabungkan fotonya dengan potongan video syur tersebut
“Kalau sejauh ini masih akun yang menyebarkan yang juga ikutan nge-post, tapi target kita pengin banget sih dapetin yang pertama kali memfitnah dengan menggabungkan foto itu,” ujar Gisella Anastasia.