"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," sambungnya.
Nugraha juga meminta agar Catherine Wilson dan Jumadi tetap menjalankan masa hukumannya di penjara hingga selesai. Ia juga menyampaikan jika akan menyita barang bukti penangkapan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Meresahkan Warga
Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa menyampaikan apa yang memberatkan dan meringankan sehingga Catherine Wilson dan rekannya Jumadi mendapatkan vonis tujuh bulan penjara.
"Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa.
Dalam memberikan putusan itu, majelis hakim menyampaikan jika yang meringankan Catherine Wilson dan Jumadi karena keduanya mengakui telah bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu keduanya juga belum pernah berhubungan dengan kasus hukum.