Selain ibu satu orang anak itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka. Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto, Pasal 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang ((UU) Nomor 44 Tentang Pornografi.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin sore menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember 2020.
Gisel pun sudah mengakui dirinya merupakan pemeran dalam video porno tersebut. Kepada polisi, Gisella Anastasia juga blak-blakan mengatakan video tersebut diambil di salah satu hotel di Medan pada 2017 lalu.
“Bahwa saudari GA mengakui, saudara MYD mengakui. Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di medsos itu adalah dirinya sendiri. Ya dia mengakui dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” tandas Kombes Yusri Yunus.
Sosok MYD Dibongkar Netizen
Tapi sosok MYD sampai saat ini masih menjadi misteri. Polisi tidak membeberkan secara jelas nama pria berinisial MYD yang menjadi pemeran dalam video porno berdurasi 19 detik.