Mereka melanjutkan bahwa keputusan hakim tidak menunjukkan adanya keadilan atas kasus tersebut. Padahal, aktor 21 tahun tersebut telah menyerahkan berbagai bukti yang dikatakan tidak mencerminkan tindakan wanprestasi.
“Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukqn oleh Klien kami,” sambungnya.
Bahas Soal Damai
Jefri Nichol juga berusaha mengadakan perdamaian dengan PT Falcon Pictures. Namun, mereka belum bersepakat untuk menyudahi kasus ini. Sebagai informasi, Jefri awalnya menerima tawaran untuk bermain empat film dari rumah produksi tersebut. Namun, setelah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp280 juta, dia tidak membintangi sejumlah film sesuai dengan kesepakatan.
“Walaupun demikian, pihak Klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT Falcon. Namun selama belum ada perdamaian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,” lanjut Aris Marasabessy.