IntipSeleb – Kasus wanprestasi yang menimpa Jefri Nichol usai digugat oleh PT Falcon Pictures telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui bahwa Jefri Nichol bersama dua tergugat lainnya yakni sang ibu, Junita Eka Putri dan Baetz Manajemen terbukti melanggar kontrak kerja sama.
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada ketiga tergugat. Salah satunya dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp4,2 Miliar. Bagaimana putusan dari Majelis Hakim terhadap Jefri Nichol? Berikut artikelnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Digugat Rp4,2 miliar dan Kembalikan Honor
Diputus Bersalah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan Baetz Manajemen pada persidangan Rabu, 16 Desember 2020. Hukuman itu diberikan setelah ketiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada PT Falcon Pictures.
"Mengadili, menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Ibunda Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen), secara sah melakukan wanprestasi," ujar ketua Majelis Hakim.
Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar
Jefri Nichol beserta dua tergugat lainnya yang tidak hadir dalam persidangan akhirnya harus membayar sebesar Rp4,2 Miliar sebagai ganti rugi setelah memenuhi perjanjian dengan PT Falcon Pictures. Tak hanya itu, aktor film Dear Nathan ini wajib mengganti biaya administrasi sebesar Rp1,34 juta.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar. Ketiga membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp1,34 juta," sambungnya.
Diberikan Waktu 14 Hari
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada tergugat untuk menerima atau mengajukan banding. Hal itu lantaran dalam persidangan di pihak prinsipal baik penggugat atau tergugat tidak hadir dan hanya diwakili masing-masing kuasa hukum saja. Kuasa hukum Jefri Nichol yakni Aris Marasabessy mengaku bahwa dia belum berkonsultasi dengan kliennya terhadap uang ganti rugi.
“Kalau dari Jefri saya belum berkonsultasi yang pasti karena kami akan konsultasi lagi dengan prinsipal, Jefri sendiri sama Junita apakah mau mengikuti keputusan ini atau mengajukan upaya hukum,” tutur Aris Marasabessy.
Dia melanjutkan bahwa aktor 21 tahun tersebut tidak pernah merasa dirinya melakukan wanprestasi. Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol digugat secara perdata dan diduga telah melakukan wanprestasi dengan PT Falcon Pictures. Jefri telah menerima tawaran untuk bermain empat film garapan rumah produksi tersebut.
Sayangnya, setelah ia menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp280 juta, Jefri tidak membintangi sejumlah film sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Hingga saat ini, Jefri Nichol belum berkomentar apa pun terhadap ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Jefri Nichol Pacaran Beda Agama Hingga Bahas Tato