Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut ialah satu set alat isap sabu, korek gas hingga plastik klip bening bekas narkotika.
"Ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS tersebut. Dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," terangnya.
Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Iyut Bing Slamet terbukti membeli 0,7 gram sabu. Iyut pun bakal dijerat hukuman Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
"Dibelinya itu 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan (Iyut) kita kenakan pasal pengguna," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang merupakan warga Johan Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, pihak kepolisian masih pengejaran pada oknum penjual sabu tersebut. Budi juga memastikan bintang film Mutiara Di Khatulistiwa itu membeli barang haram tersebut bukan dari kalangan artis.