Adapun masing-masing artis memasang tarif sebesar Rp30 juta. Saat ditangkap, mereka tengah melakukan kegiatan threesome yang ternyata mematok tarif Rp110 juta. Kedua artis itu sudah mendapatkan DP yang nanti sisa pembayarannya diserahkan setelah kegiatan tersebut selesai.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif sebesar Rp30 juta. Satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta. Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara wanitanya dua laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," ungkapnya.
"Dengan tarif sebesar Rp110 juta. Di mana dari 110 juta itu, dua orang wanita ini mendapat bayaran Rp30 juta, berarti kalau dua orang Rp60 juta. Sisanya 50 juta diamankan untuk biaya mucikari dalam kegiatan ini dua orang wanita itu sudah menerima dp sebesar Rp60 juta dan sisanya setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," tandas Sudjarwoko.
Pihak kepolisian mengatakan kasus prostitusi online ini masih terus didalami. Bukan tidak mungkin, kedua artis berinisial ST dan SH itu bakal kembali menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan sebagai tersangka jika barang bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana.
Baca juga: Profil Shoumaya Tazkiyyah, Inisial ST Main Bawang Putih Berkulit Merah