IntipSeleb – Pihak kepolisian akhirnya melakukan rilis terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis inisial ST dan artis inisial SH yang ditangkap pada Rabu, 25 November 2020. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka mucikari yang merupakan suami dan istri.
Sementara dua artis dan satu orang pria dinyatakan sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang. Saat dilakukan penggerebekan, ST dan SH sedang melakukan kegiatan asusila threesome dengan tarif Rp110 juta. Apalagi fakta soal prostitusi ini? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Detik-detik Artis Inisial ST dan MA Digrebek di Hotel Kasus Prostitusi
Mucikari Ditetapkan Tersangka, 2 Artis Saksi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menggelar jumpa pers merilis kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan SH. Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menetapkan dua mucikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami-istri sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online ini.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," kata Sudjarwoko yang dikutip IntipSeleb dari video di YouTube CumiCumi, 27 November 2020.