“Jangan dibangun opini bakal dilecehkan. Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang gini, e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dia adalah KTP laki-laki sementara kita masih menunggu hasil surat pernyataan bahwa dia transgender. Jadi untuk menghindari hal-hal ini kita tempatkan dia di sel sendiri,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya mengonsumsi narkoba, Millen Cyrus terancam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. Namun Ashanty berharap jika Millendaru direhabilitasi, dengan alasan baru memakai narkoba selama 3 atau 4 kali dan bukanlah pengedar.
Baca Juga: Ashanty Miris Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan, Minta Direhab