Lebih lanjut, pelaku bisa dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang ITE dan juga pornografi. Sejak Rabu, 11 November 2020, kasus video porno mirip Gisella Anastasia ini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Hal ini karena, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.
Terduga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur
Beredar kabar yang mengatakan terduga pelaku penyebaran video mirip Gisel sudah ditangkap. Namun polisi menemukan terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Secara hukum, pelaku belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.
Oleh karenanya, kuasa hukum Gisella Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk menghimabu orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus ini cukup berbahaya bagi masa depan anak. Terlebih dalam waktu relatif singkat, video tak senonoh itu sudah ditonton jutaan kali. Dia khawatir hal tersebut bisa memicu adanya kejahatan seksual anak terhadap teman sebayanya.
"Menjadi konsen perlindungan anak selain pelakunya adalah anak-anak dan korbannya anak-anak. Dan ini berdampak bayangkan itungan 24 jam sudah ada yang mengakses 3 jutaan orang. Bahkan ada 45 jutaan itu yang nonton trending,” ujar Arist Merdeka Sirait yang dikutip dari video di YouTube Official iNews, Jumat, 13 November 2020.