IntipSeleb – Aksi Dinar Candy menjual celana dalam membuat program televisi Rumpi No Secret dihentikan sementara. Pada 24 September lalu, Dinar bersama pria yang membeli celana dalamnya diundang ke program tersebut sebagai bintang tamu.
Rupanya, pembahasan soal celana dalam itu dinilai melanggar Pedoman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, sehingga diputuskan Rumpi No Secret dihentikan sementara selama dua kali penayangan. Berikut penjelasannya.
Baca juga: Dinar Candy Hargai Malih, Singgung Sikap Komedian Junior Tak Sopan
Rumpi No Secret Kena Teguran Usai Undang Dinar Candy
Dinar Candy belum lama ini viral karena menjual celana dalam miliknya seharga Rp50 juta. Aksi ini dilakukan Dinar sebagai bentuk keisengan sekaligus menambah pemasukannya yang hilang karena pandemi COVID-19. Celana dalam itu pun dibeli pria bernama Bobby Tri Sanjaya.
Program Rumpi No Secret mengundang Dinar Candy dan Bobby untuk menanyakan perihal jual-beli pakaian dalam tersebut pada 24 September 2020. Tapi karena hal itu, yang dibawakan Feni Rose ini justru mendapat sanksi penghentian sementara.
Acara tersebut kedapatan melanggar sembilan pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian selama dua kali penanyangan untuk program yang tayang di TRANS TV tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pembahasan tentang jual beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal itu tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," kata Mulyo, yang dikutip IntipSeleb dari website resmi milik KPI pada Selasa, 10 November 2020.
Dinilai Tidak Patuhi Aturan Perlindungan Anak
Lebih lanjut, wawancara tentang penjualan celana dalam itu juga dianggap tidak memperhatikan aturan soal perlindungan anak dan remaja. Mengingat, banyak anak-anak dan remaja banyak menghabiskan waktu menonton televisi saat masa pandemi seperti sekarang ini.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ungkap Mulyo Hadi Purnomo.
Pelaksanaan sanksi penghentian Rumpi No Secret karena pembahasan celana dalam dengan Dinar Candy ini akan berlangsung pada 12 dan 13 September 2020. Selama menjalankan hukuman, TRANS TV tidak diperbolehkan menayangkan program dengan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lainnya.
Baca juga: Minta Link Video Porno Mirip Gisel, Dinar Candy Dikecam