Acara tersebut kedapatan melanggar sembilan pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian selama dua kali penanyangan untuk program yang tayang di TRANS TV tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pembahasan tentang jual beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal itu tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," kata Mulyo, yang dikutip IntipSeleb dari website resmi milik KPI pada Selasa, 10 November 2020.
Dinilai Tidak Patuhi Aturan Perlindungan Anak
Lebih lanjut, wawancara tentang penjualan celana dalam itu juga dianggap tidak memperhatikan aturan soal perlindungan anak dan remaja. Mengingat, banyak anak-anak dan remaja banyak menghabiskan waktu menonton televisi saat masa pandemi seperti sekarang ini.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ungkap Mulyo Hadi Purnomo.