Jakarta – dr. Richard Lee diadukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) RI atas dugaan produk skincare miliknya, Athena, yang disita BPOM.
Influencer ini kian murka sata tahu dasar di balik keputusan BPI KPNPA RI yang melaporkan produknya tersebut. Kira-kira apa alasannya? Scroll untuk informasi selengkapnya.
Pertanyakan Kinerja BPI KPNPA
dr. Richard Lee menyatakan kekesalannya atas laporan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA) RI yang menuding adanya kejanggalan dalam produk kecantikan miliknya.
Saat bertemu secara daring, Richard Lee mempertanyakan mengapa BPI KPNPA berani melaporkan produk kecantikan kliniknya hanya berdasarkan artikel berita yang beredar di media. Terlebih pihak BPI KPNPA mengakui bahwa mereka belum melakukan uji laboratorium terkait produk skincare bernama Athena itu.
"Untuk sementara kami hanya berpegangan pada sumber media di pemberitaan. Jadi kalau misalnya kandungan apa-apa biar nanti ahlinya yang akan bicara. Ini menurut berita ya, bukan menurut kita. Tentunya bukan kapasitas kita sebagai ahli dalam bidang kesehatan yang menjawab itu. Nanti orang dari BPOM dan ahlinya lah," ungkap Eko Suphono sebagai Sekjen BPI KPNPA RI, dilansir dari video Instagram @lambe_turah pada Selasa, 3 September 2024.
Penjelasan ini membuat Richard Lee geram. Ia blak-blakan mempertanyakan kinerja pihak BPI KPNPA yang menggunakan artikel berita sebagai sumber.
"Sebenarnya riwayat pendidikan Pak Eko dan tim ini apa? Masa sih kita melaporkan cuma berdasarkan artikel? Aduh pak, malu saya pak di Indonesia seperti itu. Mana artikel kita sama-sama tahu ya ada titipan, dan artikel itu tidak akurat. Ibaratnya gini pak, Bapak mau ambil ilmu bukan dari jurnal tapi dari blog, kan malu pak, " ucap Richard Lee.
Curiga Adanya Orang Titipan
Lebih lanjut, Richard Lee menegaskan bagaimana produk skincare yang dijualnya tidak pernah disita oleh BPOM. Bahkan, Richard Lee memiliki hubungan baik dengan pihak BPOM dan sering diundang sebagai narasumber dalam acara-acara mereka.
Tak sampai di situ, juga mengancam akan melaporkan balik pihak BPI KPNPA atas tuduhan pencemaran nama baik jika mereka tidak bisa membuktikan klaim mereka.
"Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah disita BPOM, kalau bapak bilang seperti itu, tegaskan. Biar saya bisa catat dan saya akan melaporkan pencemaran nama baik. Ngomong dengan tegas, 'Dokter Richard skincarenya pernah disita BPOM'. Tegas ngomong pak di sini. Karena saya tidak pernah merasa skincare saya pernah disita BPOM," tutur Richard Lee.
"Makanya saya pengen tanya sama Pak Eko, titipan siapa Pak Eko ini?" lanjutnya blak-blakan.
dr. Richard Lee juga mneyatakan kekesalannya karena tidak adanya penelitian terhadap produk yang mereka tuduh sebelum melakukan laporan. Ia bahkan menantang BPI KPNPA untuk membeli produknya sebagai bukti konkret jika memang ada kandungan berbahaya di dalamnya.
"Pak kalau mau review modal pak, jangan baca dari artikel malu-maluin saya aja pak. Beli pak produknya, masukin ke lab, jelasin yang berbahaya apa. Jangan bapak baca dari artikel terus bapak bikin laporan. Kelihatan banget pak titipannya," kata Richard Lee.