Argha, lewat keterangannya, menyebutkan bahwa aduan mereka adalah wujud upaya untuk mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk skincare yang beredar.
“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM,” tuturnya.
Bukti Skincare dr Richard Lee Disita BPOM
Eko Suphono Sekjen BPI KPNPA RI, dalam wawancara di tayangan televisi yang diunggah ulang oleh akun Instagram dr Richard Lee mengungkapkan bukti terkait dugaan skincare dari Athena Group milik dr Richard Lee yang disita BPOM.
Bukan hasil penelitian di laboratorium, rupanya laporan tersebut didasarkan pada pemberitaan di beberapa sumber media online.
Teguh dengan pernyataan resmi BPI KPNPA RI, Eko Suphono mengaku tak dapat menjelaskan secara gamblang buktinya lantaran ada pihak yang lebih pantas untuk berbicara lebih dalam, yakni pihak BPOM.