Foto : VIVA

IntipSeleb – Artis Bunga Zainal kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan kasus penipuan investasi fiktif yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian belasan miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial CD dan SFS.

Telah Dilaporkan

Foto : VIVA

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Laporan yang dilayangkan oleh Bunga Zainal ini telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan dibuat pada 22 Agustus 2024. Bunga mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama investasi pengadaan kopernik yang dijalin dengan kedua terlapor.

Kronologi Kejadian

Foto : Instagram/@bungazainal05

Dalam kronologi yang dibeberkan Bunga, penipuan ini bermula saat dirinya diajak untuk melakukan investasi pengadaan kopernik oleh CD dan SFS.

Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar,” jelas Ade Ary, mengutip penuturan Bunga.

Pada awalnya, kerjasama investasi tersebut berjalan lancar. Bunga menerima laporan-laporan keuangan yang terkesan sah dan terpercaya. Namun, masalah mulai muncul pada bulan Juni 2024 ketika para terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan juga tidak mengembalikan modal investasi milik Bunga.

Merasa ada yang tidak beres, Bunga kemudian mencoba meminta penjelasan dari para terlapor dengan mengirimkan somasi. Sayangnya, menurut Bunga, upayanya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tidak ditanggapi dengan itikad baik oleh pihak terlapor.

Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” lanjut Ade Ary.

Situasi semakin memburuk ketika Bunga Zainal menyadari bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam perjanjian investasi tersebut diduga palsu. Hal ini membuatnya sadar bahwa investasi yang telah ia percayakan ternyata tidak ada alias fiktif. Atas dasar itulah, Bunga memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar,” tegas Kombes Ade Ary.

Topik Terkait