Foto : Instagram/azizahsalsha_

IntipSelebAzizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait laporan yang dilayangkannya mengenai dugaan penyebaran hoax dan fitnah.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024, dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Azizah. Pengacara Azizah, Egamarthadinata, mengungkapkan bahwa kliennya menghadapi sekitar 20 pertanyaan terkait laporan tersebut.

"Kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong," ujar Egamarthadinata setelah pemeriksaan.

Azizah secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam isu perselingkuhan maupun video syur. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal akun-akun anonim yang menyebarkan kabar miring tersebut. Selain Azizah, penyidik juga memeriksa dua saksi lain untuk memperkuat laporan yang diajukan.

Laporan ke Bareskrim Polri

Foto : Intagram @pratamaarhan8

Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan hoax dan fitnah ke Bareskrim Polri. Egamarthadinata menyebutkan bahwa laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Laporan Azizah diterima dengan nomor registrasi LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Laporan ini terkait banyaknya akun media sosial yang menyebarkan isu bahwa Azizah berselingkuh dan rumah tangganya dengan Pratama Arhan terancam bubar.

Egamarthadinata berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Foto : Instagram @azizahsalsha_

Para pelaku penyebar fitnah tersebut diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Topik Terkait