Jakarta – Publik heboh saat Tengku Dewi Putri diduga mencabut gugatan cerainya pada sang suami Andrew Andika. Netizen berkoar dan mengecam Dewi atas keputusannya itu, terutama karena perselingkuhan yang sering dilakukan suaminya.
Namun, ternyata Tengku Dewi sendiri terkejut atas kabar gugatan cerainya dicabut. Kira-kira bagaimana kelanjutannya? Scroll untuk informasi selengkapnya!
Kesalahpahaman dari Pihak Pengadilan
Tengku Dewi terkejut dengan kabar tentang gugatan cerai yang diajukannya ke Pengadilan Agama Cibinong ternyata sudah dicabut. Padahal, ia maupun tim kuasa hukumnya tidak pernah memberikan pernyataan mengenai pencabutan gugatan ini.
Minola Sebayang, pengacara Tengku Dewi, menegaskan bahwa pencabutan gugatan secara e-court tersebut murni disebabkan oleh kesalahan majelis hakim yang menangani kasus perceraian kliennya dengan Andrew Andika.
"Dewi tidak pernah mencabut gugatannya, begitu juga kami selaku kuasa hukum tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan. Ini murni kekeliruan, kesalahan, dan kekhilafan dari Pengadilan Agama Cibinong," ungkap Minola Sebayang saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024, dilansir dari VIVA.
Kesalahan ini diduga terjadi karena adanya salah pengertian antara pihak pengadilan dan Tengku Dewi. Pada persidangan terakhir, diketahui bahwa majelis hakim menyarankan Dewi agar proses cerai ditunda sampai ia melahirkan anak keduanya. Dewi pun setuju asalkan nantinya dia bisa benar-benar bercerai dari suaminya.
Yakin Cerai dari Andrew Andika
Namun, persetujuan tersebut malah disalahtafsirkan pihak pengadilan bahwa Dewi telah mencabut gugatan cerainya, yang berarti ingin kembali bersama dengan Andrew Andika.
"Jadi dari dialog itu Dewi hanya menyatakan nggak apa-apa saya sabar untuk mengikuti proses ini, dalam arti kata sabar itu adalah kalaupun prosesnya agak sedikit panjang apalagi tergugat juga tidak pernah hadir dalam persidangan, Dewi merasa oke saja,” jelas Minola Sebayang.
“Nah, inilah yang mungkin kemudian diartikan oleh pihak pengadilan agama dan majelis hakim yang mengurus perkara itu, langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatannya," imbuh pengacara Tengku Dewi itu.
Padahal, untuk mencabut gugatan di pengadilan harus ada pernyataan resmi dari pihak penggugat, baik secara lisan maupun tulisan. Sejauh ini, pihak Tengku Dewi pun tidak pernah memberikan pernyataan semacam itu.
Tengku Dewi tetap berkeinginan untuk melanjutkan perceraian dengan Andrew Andika. Namun, mengingat situasi yang dihadapi saat ini, dia harus mengajukan gugatan baru dan memulai seluruh prosesnya dari awal lagi. Ia siap menjalani proses tersebut asalkan bisa resmi bercerai dari suaminya.