Foto : Istimewa

IntipSeleb – Media sosial kini tengah diramaikan dengan gambar burung garuda dengan berlatar belakang biru dan bertuliskan 'Peringatan Darurat'. Sejumlah rekan artis seperti Fedi Nuril, Fiersa Besari, Pandji Pragiwaksono, Abdur Arsyad, hingga Joko Anwar turut membagikan gambar itu di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh rekan-rekan artis setelah adanya pembahasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilanjutkan dengan DPR terkait dengan revisi UU Pilkada.

Artis Bersuara

Foto : Berbagai Sumber

Pandji Pragiwaksono mengunggah gambar Peringatan Darurat itu di media sosial X miliknya. Dia menegaskan jika saat ini membutuhkan banyak orang untuk merapatkan barisan terkait isu-isu politik yang belakangan ramai.

"Yang bilang “Eh kenapa lo ikut2an? Itu kan pilihan elo” mending tutup mulut. Kita butuh sebanyak2nya pasukan. Orang mau merapatkan barisan kok malah didorong menjauh? Mau menangin Bangsa atau mau menangin ego?" tulis Pandji Pragiwaksono.

Selain itu ada Fiersa Besari dan Abdur Arsyad yang juga menyampaikan kepada publik terkait isu yang sama. Bahkan, Abdur sendiri tampaknya akan ikut turun ke jalan jika ada aksi lanjutan.

"Diacak-acak terang-terangan," tulis Fiersa Besari.
"Mohon info kalau ada aksi ke DPR dan negara," tulis Abdur Arsyad.

Putusan Baleg DPR

Foto : Istimewa

Dilansir dari VIVA, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Dengan putusan itu, Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Topik Terkait