Foto : Youtube.com/Karni Ilyas Club

"Terus tanah Om yang di Bitung itu buat ngumpulin singkong dari Lampung. Semua (dari) Sumatera ke bos saya itu namanya Haji Tabroni itu dia kirim ke Merak itu, dekat itu kan sama Pelabuhan Merak kan Om punya tanah, itu kita jual ke orang Korea. Saya enggak ikut ekspor, karena ekspor sekali gagal, ditolak. Nah kalau melalui Korea ini dibayar terus, biarin lah, untuk dikit, enggak apa-apa," paparnya.

Digugat Mantan Karyawan

Foto : Youtube.com/Karni Ilyas Club

Walau demikian, kini Edi Darmawan sedang menghadapi gugatan. Tuntutan ini dilayangkan oleh para mantan karyawan perusahaannya bernama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).

Edi Darmawan dilaporkan karena belum membayarkan hak pesangon kepada mantan karyawannya. Kasus ini bermula dari pembuatan laporan pada November 2023 lalu.

Terakhir, pada Maret 2024, Edi Darmawan kembali absen dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Absennya ayah Mirna Salihin dari sidang tuntutan terhadapnya itu selarang dengan ketidakhadirannya memberikan pernyataan pasca Jessica Wongso bebas.

Topik Terkait