Foto : VIVA

Jakarta Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 hari ini atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

Meskipun dibebaskan, pihak Jessica Wongso berniat untuk tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Akan Ajukan PK

Foto : VIVA

Kabar lebih lanjut datang dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang baru saja bebas bersyarat hari ini. Salah satu anggota tim hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa Jessica akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Mirna.

Hidayat mengungkapkan kemungkinan besar PK tersebut akan didaftarkan ke Mahkamah Agung minggu depan.

"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ungkap Hidayat Bostam saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, dilansir dari VIVA.

Tim hukum Jessica Wongso mengklaim bahwa mereka memiliki bukti baru (novum) yang mendukung pengajuan PK ini dan meminta publik untuk bersabar menunggu prosesnya.

"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ucap Hidayat kemudian.

Tentang Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso

Foto : VIVA

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Deddy Eduar Eka Saputra sebagai Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bagaimana selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tutur Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya hari ini.

Deddy juga menambahkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik selama masa tahanan, sehingga mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ia menjelaskan.

Topik Terkait