"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tambahnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyampaikan bahwa kliennya akan segera dibebaskan.
Otto secara singkat mengonfirmasi kabar bebasnya Jessica Wongso ini dan undangan peliputan dari tim hukum Jessica telah beredar di kalangan media untuk menyaksikan pembebasan kliennya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tentang Kasus Jessica Wongso
Dalam kasusnya, Jessica Wongso divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica bersalah karena memasukkan racun sianida ke dalam minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di sebuah kafe di salah satu mal Jakarta. Hakim juga menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.