IntipSeleb – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang akan diperingati pada 17 Agustus 2024, muncul polemik terkait aturan penggunaan hijab pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Isu ini semakin ramai diperbincangkan publik setelah 18 anggota Paskibraka diduga diminta untuk melepaskan hijab mereka selama bertugas.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelatihan Paskibraka, memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.
Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa aturan pakaian dan atribut Paskibraka telah diatur dengan jelas dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Hal ini termasuk standar pakaian resmi yang harus dipatuhi oleh para Paskibraka, baik putra maupun putri.
Aturan Pakaian Paskibraka 2024
Dalam keterangannya yang disampaikan di Ibu Kota Negara (IKN) pada 14 Agustus 2024, Yudian Wahyudi menyebutkan bahwa setiap calon Paskibraka yang mendaftar telah menandatangani surat pernyataan secara sukarela.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," jelas Yudian Wahyudi melalui keterangan di IKN.
Surat ini mencantumkan persetujuan untuk mematuhi seluruh aturan, termasuk standar pakaian dan sikap tampang selama bertugas.
"Paskibraka putra mengenakan celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sementara, Paskibraka putri diwajibkan mengenakan rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih," jelas Yudian.
Meski aturan pakaian ini telah disosialisasikan sejak awal, polemik tetap muncul karena beberapa anggota Paskibraka yang berhijab tampak melepas hijabnya saat pengukuhan.
Berikut 18 Paskibraka 2024 Putri yang Harus Lepas Jilbab di IKN:
1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri
2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri
3. Jambi: Rahma Az Zahra
4. Riau: Kamilatun Nisa
5. Bengkulu: Amanda Aprillia
6. Jawa Barat: Sofia Sahla
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra
8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla
9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra
10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika
11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani
12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah
13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya
14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku: Asih Arum Lestari
16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra
17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek
18. Belum diketahui asal dan namanya
Kontroversi ini semakin memanas setelah publik memperhatikan bahwa beberapa anggota Paskibraka asal Aceh dan Sulawesi Tengah yang awalnya berhijab terlihat tidak mengenakan hijab saat pengukuhan.
Menanggapi tuduhan tersebut, BPIP dengan tegas membantah bahwa ada pemaksaan terhadap anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab. Yudian Wahyudi menekankan bahwa BPIP sangat memahami aspirasi masyarakat dan memastikan tidak ada tekanan atau paksaan dalam hal ini.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," pungkas Yudian.
Kontroversi ini menarik perhatian berbagai pihak, terutama masyarakat Aceh dan Sulawesi yang sebagian besar memegang teguh tradisi berhijab. Hingga kini, isu ini masih menjadi perdebatan dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.