Jakarta – Banyak orang turut bersedih dengan kejadian yang dialami Cut Intan Nabila. Seperti yang telah diketahui, ia telah mengalami KDRT dari sang suami Armor Toreador selama bertahun-tahun.
Belum lama ini, seorang sahabat dekat memberikan kabar tentang kondisi terkini Cut Intan usai kejadian tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Alami Luka-luka di Sekujur Tubuh
Seorang sahabat dekat Cut Intan Nabila, Elsya Sandria, memberikan kabar tentang kondisi sahabatnya usai kasus KDRT ini terkuak ke publik.
Melalui pernyataannya di Instagram, Elsya mengaku terkejut melihat kondisi tubuh Cut Intan. Menurutnya, Cut Intan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya setelah bertahun-tahun menghadapi kekerasan dari suaminya itu.
“Liat lukanya tadi shock banget, semua anggota tubuhnya bisa jadi saksi di akhirat kelak,” ungkap Elsya Sandria, dilansir dari postingan Instagram @rumpi_gosip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Dari kepala rambut sampai kaki semua ada, bertahun-tahun ditahan dan ditoleransi,” ia melanjutkan.
Selanjutnya, ia memuji sosok kuat Cut Intan. Ia menulis bagaimana Intan memutuskan menikah muda dan merupakan sosok istri yang cerdas dan penurut.
Ternyata Cut Intan Nabila pun cukup sering bercerita pada sahabatnya ini tentang perselingkuhan suaminya. Ia sama sekali tak tahu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun, belakangan ini ia curiga karena melihat luka lebam pada sejumlah postingan media sosial.
Armor Toreador Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus KDRT Armor Toreador ini terungkap ke publik usai Cut Intan Nabila membagikan sebuah video yang mengejutkan di media sosial pada Selasa, 13 Agustus 2024. Video tersebut menampilkan Armor yang melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menendang, dan mencekik ibu dari ketiga anaknya itu.
Mirisnya, ini bukan kali pertama Cut Intan mengalami KDRT. Ia telah menyimpan banyak bukti atas kekerasan ini. Ia juga menyebutkan Armor yang telah berulang kali selingkuh bahkan dengan teman-teman terdekatnya.
Saat ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijatuhi pasal berlapis atas tindakannya. Selain pasal KDRT, Armor juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ia melanjutkan.