Saat ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijatuhi pasal berlapis atas tindakannya. Selain pasal KDRT, Armor juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor.
Baca Juga :
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ia melanjutkan.